PENARUBAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penaruban telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda utama Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Acara tersebut berlangsung secara tertib dan demokratis di Aula Balai Desa Penaruban pada hari Jum’at (06/02/2026).
Kegiatan musyawarah ini mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasti aktif seluruh elemen masyarakat desa. Turut hadir dalam acara tersebut Camat Kaligondang, Nurtedjo, S.Sos. beserta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Sri Haryani, S.Sos., jajaran Pemerintah Desa Penaruban, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pendamping Desa.
Guna memastikan keputusan yang diambil mewakili aspirasi warga, musyawarah ini juga melibatkan seluruh Ketua RT dan RW se-Desa Penaruban, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, perwakilan Kelompok Tani, hingga pengurus Forum Kesehatan Desa (FKD).
Penyesuaian Alokasi KPM Merujuk Aturan Baru
Fokus utama pembahasan dalam Musdesus kali ini adalah penyaringan dan penetapan KPM BLT-DD yang disesuaikan dengan alokasi anggaran terbaru. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Aturan baru ini mengubah skema pengelolaan Dana Desa 2026. Dalam aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan disebutkan, lebih dari separuh Dana Desa dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Berdasarkan peraturan tersebut, Desa Penaruban pada tahun ini menerima pagu Dana Desa sebesar Rp. 373.456.000,-. Besaran pagu ini berdampak langsung pada proporsi penganggaran untuk berbagai program desa, termasuk alokasi jaring pengaman sosial BLT-DD.
Ketua BPD Penaruban, H. Slamet Suwandi, S.T. memaparkan bahwa dengan turunnya pagu tersebut, Pemerintah Desa harus melakukan efisiensi dan penyesuaian yang cukup signifikan. Jika pada tahun anggaran sebelumnya (2025) Desa Penaruban mampu mengalokasikan bantuan untuk 28 KPM, pada tahun 2026 ini anggaran yang tersedia hanya mampu meng-cover sebanyak 5 KPM.
Seleksi Ketat dan Tepat Sasaran
Penurunan kuota KPM yang cukup drastis ini menjadi perhatian bersama dalam forum. Oleh karena itu, para peserta musyawarah, mulai dari Ketua RT/RW hingga tokoh masyarakat, melakukan verifikasi dan validasi data secara berlapis dan sangat selektif.
Diskusi berjalan interaktif guna memastikan bahwa 5 kuota KPM yang tersisa benar-benar diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, lansia tunggal, atau warga yang memiliki penyakit kronis/menahun yang sudah tidak mampu lagi bekerja memenuhi kebutuhan dasarnya.
Setelah melalui proses pertimbangan yang matang dan musyawarah mufakat, forum Musdesus akhirnya menyetujui dan menetapkan 5 (lima) nama KPM yang berhak menerima BLT-DD Tahun 2026. Penetapan ini dituangkan langsung dalam Berita Acara Musdesus yang ditandatangani oleh perwakilan peserta rapat.
Pemerintah Desa Penaruban berharap, meskipun jumlah penerima manfaat tahun ini berkurang, bantuan tersebut dapat disalurkan secara tepat sasaran dan efektif meringankan beban ekonomi para KPM terpilih. Di sisi lain, sisa Dana Desa akan dioptimalkan secara maksimal untuk program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur prioritas guna meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Desa Penaruban.